Konservasi Orangutan
I.
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai orangutan tentunya berbicara juga
mengenai fauna dan lingkungan di Indonsia. Mereka adalah satu-satunya dari
empat jenis kera besar yang hidup hanya di Asia, sementara itu tiga kerabatnya
yang lain, yaitu; gorila, simpanse dan hidup di benua Afrika. Sebenarnya, kurang dari
20.000 tahun ke belakang orangutan bisa dijumpai hampir di seluruh kawasan Asia
Tenggara. Tetapi, dalam beberapa abad silam memang karena banyak perubahan
iklim dan lingkungan yang terjadi di bagian bumi ini menyebabkan banyak
globalisasi dalam keanekaragaman hayati di dunia kita, termasuk pada kasus
orangutan ini.
Perubahan iklim di masa mendatang,
diperkirakan akan menjadi ancaman serius terhadap konservasi orangutan,
terutama pada aspek ketersediaan sumber pakan akibat terganggunya sistim
perbungaan dan perbuahan pohon yang menjadi sumber pakannya karena adannya
kenaikan suhu dan curah hujan. Ancaman lain adalah hilang serta rusaknya
habitat akibat terjadinya kebakaran hutan yang dipicu oleh gejala perubahan iklim.
Kebakaran hutan tahun 1997-1998 yang diketahui dipicu oleh gejala El Nino telah
menjadi pemicu menurunnya kualitas habitat orangutan serta menimbulkan banyak
korban orangutan dalam jumlah yang signifikan. Gejala perubahan iklim pada
periode tahun itu juga diketahui telah mempengaruhi pola perbungaan dan
perbuahan pohon hutan di hutanhutan Kalimantan, sehingga berpengaruh terhadap
kehidupan berbagai jenis satwa.
II.
PEMBAHASAN
A. Orangutan Borneo
Orangutan di Borneo sebagian besar mendiami hutan dataran rendah dan hutan
rawa di Sabah, bagian barat daya Sarawak, Kalimantan Timur, serta bagian barat
daya Kalimantan, antara Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Para ahli mengamati
adanya perbedaan yang cukup nyata di antara populasi orangutan di Borneo. Oleh
karenanya, populasi orangutan borneo disepakati dibedakan menjadi tiga (3)
kelompok geografi atau anak jenis, yaitu:
· Pongo
pygmaeus pygmaeus, di bagian Barat Laut Kalimantan, yaitu utara dari Sungai
Kapuas sampai ke Timur Laut Sarawak.
· Pongo
pygmaeus wurmbii, di bagian Selatan dan Barat Daya Kalimantan, yaitu antara
sebelah Selatan Sungai Kapuas dan Barat Sungai Barito.
· Pongo
pygmaeus morio, di Sabah sampai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur.
Populasi terbesar (sekitar 32.000 individu) dijumpai di hutan gambut di
sebelah Utara Sungai Kapuas. Tetapi populasi tersebut tidak berada di dalam
sebuah habitat yang berkesinambungan, melainkan tersebar ke dalam berberapa
kantong habitat dengan ukuran populasi yang berbeda-beda. Populasi orangutan
ini sangat terkait dengan perubahan hutan di Kalimantan. Kerusakan hutan yang
cukup tinggi di Kalimantan menyebabkan banyak habitat orangutan yang hilang.
Sejumlah populasi orangutan di Kalimantan Barat memiliki
habitat di luar kawasan konservasi dan kawasan lindung, sehingga rentan
terhadap gangguan yang ditimbulkan deforestasi. Saat ini, dari total kawasan
hutan di Kalimantan Barat terdapat sekitar 1,15 juta hektare lahan yang
diperuntukkan sebagai kawasan taman nasional dan hutan lindung. Sementara
kawasan hutan produksi dan areal penggunaan lain yang masih berhutan memiliki
persentase sekitar 72,56 persen dari total kawasan hutan di Kalimantan Barat.
Orangutan tidak memiliki KTP, sehingga primata ini tidak
mungkin dilarang memasuki area kegiatan manusia,” kata Lensus. “Saya harap
semua pihak swasta di Kalimantan Barat ikut menjaga ekosistem orangutan yang
berada di sekitar izin usaha yang dimilikinya.” penyusutan kawasan hutan di
dataran rendah dan perburuan orangutan di Kalimantan menempatkan satwa yang
merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia ini masuk dalam daftar
merah IUCN tahun 2007 pada posisi terancam punah. IUCN adalah badan dunia yang
memantau tingkat keterancaman jenis secara global. Sinergisitas
peran stakeholder, baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga
pendidikan, swasta, dan masyarakat harus dibangun,” kata Djohan usai mengikuti
Pertemuan Konservasi Orangutan Regional Kalimantan Barat di Pontianak, beberapa
waktu lalu. Jika komitmen tersebut sudah terbangun, strategi dan rencana aksi
dapat menjadi panduan dalam upaya pelestarian orangutan. Langkah itu dinilai
perlu diprioritaskan, terpadu, dan melibatkan semua pihak sehingga pembangunan
di daerah bisa selaras dengan upaya pelestarian orangutan.
Di Kalimantan Barat terdapat dua subspesies orangutan,
yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus dan Pongo pygmaeus
wurmbii yang saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Orangutan
tersebar di sembilan kabupaten di Kalimantan Barat. Populasi orangutan tersebar
dalam kantong-kantong habitat dengan ukuran populasi yang bervariasi, yaitu
Taman Nasional Betung Kerihun yang diperkirakan sebesar 1.330-2.000 individu,
Danau Sentarum 500 individu, Bukit Baka Bukit Raya 175 individu, Gunung Palung
2.500 individu, Bukit Rongga serta Parai 1.000 individu.
potensi ancaman habitat orangutan datang dari kegiatan
pertambangan, perkebunan, kegiatan loging baik legal maupun illegal, kebakaran
hutan serta terbatasnya stasiun riset untuk orangutan. "Untuk Kabupaten Ketapang
dan Kayong Utara saja ada 90 izin perkebunan dan 140 izin pertambangan yang
diterbitkan," ucap Tito. untuk menjaga habitat orangutan yang berada di
luar kawasan konservasi dan kawasan lindung perlu adanya kerja sama oleh semua
pihak baik itu pemerintah, NGO, pihak swasta, maupun masyarakat. Pihak
perusahaan harus menjaga kelestarian kawasan yang miliki Nilai Konservasi
Tinggi (NKT) di wilayah konsesi mereka, seperti yang dilakukan PT Kayung Agro
Lestari (KAL).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak 45
kilometer dari Kota Ketapang itu telah mengalokasikan sebagian areal perkebunan
untuk konservasi. “Kami telah mengalokasikan 1.640 hektare sebagai wilayah
konservasi atau 17 persen dari 9.339 hektare luas wilayah konsesi yang dimiliki
perusahaan
B. Peran Orangutan Dalam Ekosistem
Orangutan sebagai spesies kunci menjadi indikator kelangsungan dan
pertahanan ekosistem. Membantu menyebarkan biji-bijian tumbuhan hutan. Saat
makan buah, mereka meludahkan biji. Biji ini jatuh ke dasar hutan dan tumbuh
menjadi tumbuhan baru.
C. Kerusakan Habitat Orangutan Akibat Ulah Manusia
Orangutan menyukai hutan hujan tropis dataran rendah sebagai tempat
hidupnya, sehingga perlindungan ekosistem tersebut sangat penting untuk
menjamin kelangsunganhidup satwa itu. Meskipun Pemerintah telah membangun
sistem kawasan konservasi seluas 6,5 juta hektar di Sumatera bagian utara dan
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, upaya pengelolaan
kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan di luar taman nasional dan cagar
alam tidak kalah pentingnya. Pemanfaatan kawasan hutan, baik untuk industri
kayu maupun pertanian, yang tidak memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan
terbukti berdampak sangat buruk bagi keberadaan orangutan. Konflik yang terjadi antara
orangutan dan manusia di luar kawasan konservasi bahkan tidak jarang merugikan
pihak pengusaha dan masyarakat.
Penyusutan dan kerusakan kawasan hutan dataran rendah yang terjadi di
Sumatera dan Kalimantan selama sepuluh tahun terakhir telah mencapai titik
kritis yang dapat membawa bencana ekologis skala besar bagi masyarakat. Bagi
orangutan, kerusakan kawasan hutan telah menurunkan jumlah habitat orangutan
sebesar 1-1,5% per tahunnya di Sumatera. Jumlah kehilangan habitat di
Kalimantan yaitu 1,5-2% per tahunnya, lebih tinggi jika dibandingkan dengan
Sumatera. Kerusakan hutan dan habitat orangutan di Kalimantan menyebabkan
distribusi orangutan menjadi terfragmentasi di kantong kantong habitat (Revisi
PHVA 2004). Nasib orangutan juga diperburuk dengan ancaman perburuan untuk
dijadikan satwa peliharaan, bahkan sebagai sumber makanan bagi sebagian
masyarakat. Pembukaan kawasan hutan merupakan ancaman terbesar terhadap
lingkungan karena mempengaruhi fungsi ekosistem yang mendukung kehidupan di
dalamnya. Selama periode tahun 1980-1990, hutan Indonesia telah berkurang
akibat konversi menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman, kebakaran
hutan, serta praktek pengusahaan hutan yang tidak berkelanjutan. Pengembangan
otonomi daerah dan penerapan desentralisasi pengelolaan hutan pada 1998 juga
dipandang oleh banyak pihak sebagai penyebab peningkatan laju deforestasi di
Indonesia. Pembangunan perkebunan dan izin usaha pemanfaatan kayu yang
dikeluarkan pemerintah daerah turut berdampak terhadap upaya konservasi orangutan.
E. Cara Melestarikan Habitat Orangutan
1. Kebijakan dan Aturan Yang Terkait Dengan Orangutan
Salah satu undang-undang yang sangat penting adalah Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
termasuk turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Hukum yang dibuat pemerintah ini
harus ditegakkan oleh pelaku hukum agar tidak ada penyuapan untuk pembukaan
lahan yang merusak atau mengambil alih habitat orangutan agar tidak terjadi
konflik antara manusia dan orangutan. Pembantaian dan penjualan orangutan juga
harus ditindak secara hukum yang berlaku bagi pihak yang melanggarnya.
2. Memperbaiki habitat orangutan
Sebagai langkah awal dalam penyelamatan Orangutan dari kepunahan adalah
dengan cara menyelamatkan habitatnya terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara penghentian pembukaan hutan untuk lahan perkebunan sawit, berperang
melawan illegal logging, reboisasi, membatasi jarak habitat orangutan dengan pemukiman
penduduk dan menggalakkan gerakan tanam seribu pohon.
Mustahil kita melestarikan orangutan tanpa melestarikan habitatnya, karena
orangutan adalah satwa liar yang lebih suka hidup di alam bebas dari pada di
penangkaran atau di kebun binatang. Penelitian membuktikan orangutan yang
tinggal di penangkaran dan karantina umurnya lebih pendek dari orang utan yang
hidup di alam bebas. Jadi, rehabilitasi habitat orangutan adalah harga mutlak
dalam usaha pelestarian Orangutan.
3. Konservasi
Jumlah orangutan yang berada di kebun binatang atau taman margasatwa dan
taman safari di Indonesia pada tahun 2006 sebanyak 203 individu (Laporan Seksi
Lembaga Konservasi, 2007). Standar operasional minimum untuk kebun binatang
(zoo minimum operating standards) di Indonesia telah ada dan menjadi keharusan
bagi anggota PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) untuk ditaati.
Tetapi proses monitoring dan evaluasi terhadap kebun binatang belum berjalan
baik menyebabkan banyak anak orangutan yang dilahirkan di sana tidak mencapai
usia dewasa.
Kebun binatang dan taman safari di Indonesia diharapkan bisa lebih berperan
dalam konservasi orangutan, dengan lebih meningkatkan program pendidikan dan
penyadartahuan masyarakat dan tidak berorientasi bisnis semata. Selain itu,
praktik pemeliharaan (husbandry) di seluruh kebun binatang yang ada di
Indonesia perlu
ditingkatkan dan
dievaluasi secara teratur oleh PKBSI dengan melibatkan para ahli untuk menjamin
kualitas pelaporan dan transparansi.
Laporan dari International Studbook of Orangutan in World Zoos (2002)
mencatat 379 orangutan borneo, 298 orangutan sumatera, 174 orangutan hibrid,
dan 18 orangutan yang tidak diketahui atau tidak jelas asal-usulnya dipelihara
di berbagai kebun binatang seluruh dunia. Perlu dicatat bahwa jumlah itu hanya
berasal dari kebun binatang yang memenuhi permintaan data dari pemegang
studbook yang ditunjuk, sehingga ada sejumlah orangutan lainnya tidak tercatat
dan diketahui pasti jumlahnya. Selain membuat kebijakan yang mengatur
pengelolaan populasi orangutan di kebun binatang dan taman safari, pemerintah
juga sebaiknya mengembangkan sistem pendataan nasional yang diperlukan untuk
memantau keberadaan populasi orangutan di berbagai kebun binatang dan taman
safari di Indonesia.
III.
PENUTUP dan KESIMPULAN
Orang utan (atau
orangutan, nama lainnya adalah mawas) adalah sejenis kera besar dengan lengan panjang dan berbulu kemerahan atau cokelat , yang hidup di hutan
tropika Indonesia dan Malaysia , khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera .
1.
Ada 2 jenis spesies orangutan, yaitu orangutan Kalimantan/Borneo (Pongo
pygmaeus) dan Orangutan Sumatera (Pongo abelii).
2.
Keturunan Orangutan Sumatera dan Kalimantan berbeda sejak 1.1 sampai 2.3 juta
tahun yang lalu.
3.
Subspecies:
v Pembelajaran genetik telah mengidentifikasi 3 subspesies Orangutan Borneo :P.p.pygmaeus, P.p.wurmbii, P.p.morio.
Masing-masing subspesies berdiferensiasi sesuai dengan daerah sebaran
geografisnya dan meliputi ukuran tubuh.
v Orangutan Kalimantan Tengah (P.p.wurmbii) mendiami daerah
Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Mereka merupakan subspesies Borneo yang
terbesar.
v Orangutan Kalimantan daerah Timur Laut (P.p.morio) mendiami
daerah Sabah dan daerah Kalimantan Timur. Mereka merupakan subspesies yang
terkecil.
v Saat ini tidak ada subspecies orangutan Kalimantan yang berhasil
dikenali.
Orangutan
Kalimantan, Pongo pygmaeus adalah spesies orangutan asli pulau Kalimantan dan merupakan spesies endemik
pulau tersebut. Bersama dengan orangutan Sumatera yang lebih kecil, orangutan
Kalimantan masuk kedalam genus pongo yang dapat ditemui di Asia. Orangutan Kalimantan memiliki lama waktu
hidup selama 35 sampai 40 tahun di alam liar, sedangkan di penangkaran dapat
mencapai usia 60 tahun. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Bornean
Orangutan. Orangutan kalimantan terdiri atas 3 subspesies yaitu Pongo
pygmaeus morio, Pongo pygmaeus pygmaeus, dan Pongo
pygmaeus wurmbii.
Peran Orangutan
Dalam Ekosistem; Orangutan sebagai spesies kunci menjadi indikator
kelangsungan dan pertahanan ekosistem. Membantu menyebarkan biji-bijian
tumbuhan hutan. Saat makan buah, mereka meludahkan biji. Biji ini jatuh ke
dasar hutan dan tumbuh menjadi tumbuhan baru.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.florafauna.web.id/2015/06/0rangutan-kalimantan-pongo-pygmacus.hml?m=1
http://wwf.or.id/program/spesies/orangutan kalimantan/
http://www.seruu.com/indonesiana/flora-a-fauna/artikel/populasi-orangutan-kalimantan-kian-terdesak